Citation Hunt

Pintasan Wikipedia bawah tidak didukung oleh sumber terpercaya. Dapatkah Anda menemukannya?

Klik Saya menemukannya! untuk pergi ke Wikipedia dan memperbaiki pintasan, atau Selanjutnya! untuk melihat yang lain. Semoga berhasil!

Di halaman Muhammad Rifqinizamy Karsayuda:

"

Dalam kesaksian ahlinya di MK, Rifqi menyatakan, Pembatalan Perda sebagai sebuah produk legislasi meski dilakukan melalui Judicial Review. Pembatalan melalui executive review oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sekalipun harus dapat dilakukan upaya judicial review ke Mahkamah Agung.[butuh rujukan]