Pintasan Wikipedia bawah tidak didukung oleh sumber terpercaya. Dapatkah Anda menemukannya?
Klik Saya menemukannya! untuk pergi ke Wikipedia dan memperbaiki pintasan, atau Selanjutnya! untuk melihat yang lain. Semoga berhasil!
Di halaman Muhammad Rifqinizamy Karsayuda:
"Kesaksian Ahli Rifqi ini menjadi pertimbangan hukum para hakim MK dan menyatakan ketentuan pembatalan Perda harus dilakukan melalui upaya Judicial Review.[butuh rujukan]