Citation Hunt

Pintasan Wikipedia bawah tidak didukung oleh sumber terpercaya. Dapatkah Anda menemukannya?

Klik Saya menemukannya! untuk pergi ke Wikipedia dan memperbaiki pintasan, atau Selanjutnya! untuk melihat yang lain. Semoga berhasil!

Di halaman Iddah:

"

Iddah itu wajib hukumnya bagi seorang istri yang dicerai oleh suami nya.[1][2] Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa seorang perempuan sedang mengandung atau tidak.[1][2] Iddah tidak wajib bagi perempuan yang belum pernah melakukan hubungan suami istri.[butuh rujukan]Kewajiban iddah berdasarkan ucapan Muhammad kepada Fatimah binti Qais: "Ber'iddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum".[3]