Citation Hunt

Pintasan Wikipedia bawah tidak didukung oleh sumber terpercaya. Dapatkah Anda menemukannya?

Klik Saya menemukannya! untuk pergi ke Wikipedia dan memperbaiki pintasan, atau Selanjutnya! untuk melihat yang lain. Semoga berhasil!

Di halaman Belok kiri jalan terus:

Teks ini merupakan bagian dari bagian awal artikel ini, sehingga penambahan referensi mungkin opsional. Silakan lihat WP:REFERENSIPEMBUKA untuk informasi lebih lanjut.

"

Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Pasal 112 Ayat 33 berbunyi "pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL".[butuh rujukan] Hal ini menggantikan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang memperkenankan belok kiri boleh langsung.