Citation Hunt

Pintasan Wikipedia bawah tidak didukung oleh sumber terpercaya. Dapatkah Anda menemukannya?

Klik Saya menemukannya! untuk pergi ke Wikipedia dan memperbaiki pintasan, atau Selanjutnya! untuk melihat yang lain. Semoga berhasil!

Di halaman Nakhoda tenggelam bersama kapalnya:

"

Dalam hukum maritim, tanggung jawab nakhoda terhadap kapal yang dikendarainya sangat ditinggikan bagaimanapun kondisinya, sehingga meninggalkan kapal tersebut mempunyai konsekuensi hukum, termasuk hak keselamatan penumpang. Sehingga, nakhoda tetap dianggap bertanggung jawab, bahkan apabila kabur dari kapal saat keadaan genting dituntut kembali ke kapal sampai bahaya mereda. Jika seorang kapten kabur saat masa perang, tindakannya dapat dianggap kejahatan militer setara dengan desersi, kecuali apabila dia kembali lagi ke kapal agar tidak dapat direbut musuh dan menyelamatkan awak kapalnya.[butuh rujukan]