Citation Hunt

Pintasan Wikipedia bawah tidak didukung oleh sumber terpercaya. Dapatkah Anda menemukannya?

Klik Saya menemukannya! untuk pergi ke Wikipedia dan memperbaiki pintasan, atau Selanjutnya! untuk melihat yang lain. Semoga berhasil!

Di halaman Hudud:

"
  • Pencurian (sariqah). Dihukum potong tangan.[1]
  • Perampokan (hirabah) dan merusak bumi (mufsidun fil-ard). Dihukum dengan penyaliban, dibunuh dengan cara lain, dipotong tangan dan kakinya, atau dibuang.[2] Mazhab berbeda pendapat tentang penerapan hukuman, namun mayoritas mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman berdasar seberapa berat derita korban.[butuh rujukan]
  • Pemberontakan (bughat). Menentang khalifah yang sah akan mendapat perundingan terlebih dahulu. Jika masih menentang maka diperbolehkan untuk melawan dan membunuh pemberontak.[3]